Yaraho - Penggunaan uang tunai sebagai alat tukar sah sampai kini masih eksis dilakukan. Penggunaannya sudah umum dan memang terbukti praktis. Ada uang ada barang. Begitu pun dengan sistem administrasi pembayaran di gerbang toll sebelum adanya sistem GTO yang diberlakukan di Indonesia.
Pembayaran tunai ini adalah strategi pembayaran yang yang dilakukan untuk menyempurnakan strategi sebelumnya, yakni strategi barter atau barang dengan barang. Orang harus membawa barang jika ingin ditukarkan dengan barang. Padahal jika menggunakan uang pun cukup dengan mengantongi saja. Cukup praktis dan efisien.
Namun seiring dengan perkembangan jaman, transaksi uang barang kemudian diubah lagi. Manusia mulai berpikir keras untuk menciptakan strategi baru yang lebih praktis lagi. Jika ingin membeli barang yang lebih banyak, maka akan membawa uang dalam jumlah banyak. Begitu memberatkan. Maka dari itulah kemudian dikenal strategi pembayaran non tunai. Strategi inilah yang gencar diperjuangkan oleh Bank Indonesia, melalui programnya yang bernama GNNT.
Di dalam GNNT ini muncullah strategi pembayaran e-toll. Tidak lagi membayar tunai melainkan dengan e-money yang ada dalam kartu elektronik jalan tol. Manfaat dari kebijakan ini dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan tol. Terhindar dari macet, uang kembalian yang salah, serta dari uang palsu. Selain itu, keuntungannya pun langsung dirasakan oleh BI karena sistem baru jalan tol ini mendukung program GNNTnya.
Tidak ada sangkut pautnya tentang keuntungan yang diperoleh oleh PT Jasa Marga. Karena PT Jasa Marga ini hanyalah sebagai pelaksana saja. Bahkan kemunculan sistem Gerbang Tol Online ini pun tidak tahu menahu. Tahu-tahu sudah harus mematuhi kebijakannya.
Sejak tanggal 31 Oktober 2017, penggunaan kartu elektronik jalan tol mulai diberlakukan. PT Jasa Marga harus ikut melaksanakannya, karena ini sudah menjadi program serentak oleh pemerintah.
Top of Mind masyarakat tentang peran serta PT Jasa Marga dalam peluncuran kartu elektronik jalan tol ini harus segera diluruskan. Bahwa PT Jasa Marga tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari pemberlakuan sistem Gerbang Tol Online. Sedangkan beberapa waktu ini khalayak justru menilai bahwa PT Jasa Marga lah yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini.
Dapat disimpulkan bahwa penggunaan kartu e-toll ini memberikan banyak manfaat bagi pengguna jalan tol dan memberikan keuntungan langsung bagi program GNNT oleh Bank Indonesia.
Walaupun sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, tetap saja BI harus segera meluruskan bahwa kebijakan ini merupakan besutannya, bukan PT Jasa Marga. Selagi pembahasan tentang e-toll masih ramai diperbincangkan, maka saat ini pula lah waktu yang tepat untuk meluruskan kekeliruan persepsi yang berkembang di masyarakat.
Dengan begitu diharapkan kartu e-toll ini bisa diterima di tengah masyarakat dan masyarakat juga tahu bahwa BI adalah pemrakarsa kebijakan ini.
0 komentar:
Posting Komentar